Penghargaan Avail Pengakuan Internasional

Pertanyaan yang sering muncul dari umat muslim ketika kita memperkenalkan Avail biasanya seputar masalah kehalalan produknya, juga kehalalan sistemnya.
Ada segolongan orang yang menganggap MLM adalah bisnis haram, bahkan ketika merekapun belum tahu apa itu MLM. Memang harus diakui banyak sekali bisnis MLM abal-abal yang pada akhirnya membuat citra MLM menjadi jelek di mata masyarakat. Sehingga banyak masyarakat yang awam mendapat informasi yang keliru tentang MLM.
Teman-teman, awal-awal saya menjalani bisnis ini pertanyaan yang sama selalu berkecamuk dalam pikiran saya, ini baik enggak, haram apa halal… rasa penasaran itu membuat saya terus melangkah mendatangi acara-acara Avail, dan saya selalu aktif tanya jawab dengan beberapa orang yang menurut saya layak/berkompeten ilmunya untuk menjawab pertanyaan mendasar dari saya tentang masalah halal dan haram. Dan alkhamdulillah saya bergabung di group dimana para leadernya adalah orang2 yang sedikit banyak memahami tentang hukum Islam
Sebenarnya MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa tentang bisnis MLM atau yang disebut penjualan langsung berjenjang syariah dalam Fatwa DSN No : 75/DSN MUI/VII 2009. Fatwa ini mengatur mengenai 12 point persyaratan yang harus terdapat dalam sebuah industry/peusahaan MLM. Sebuah perusahaan atau industry MLM dianggap HALAL dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syaraiah apabila memenuhi 12 point persyaratan. yaitu :
Lampiran lengkap dari fatwa MUI tentang bisnis MLM dapat didownload di website kami Fatwa MUI Tentang Bisnis MLM
Demikian semoga bermanfaat.
ARTIKEL KESEHATAN
ARTIKEL AVAIL